Tren Nikah Gratis di KUA

Pandemi COVID19 ternyata telah menciptakan tren pernikahan baru dikalangan pasangan muda. Keharusan untuk tidak berkerumun, dan menjaga jarak membuat para pasangan muda memilih menikah di KUA tanpa membuat pesta pernikahan. Kini, setelah pandemi berakhir nampaknya tren menikah gratis di KUA terus berlanjut. Para pasangan dengan bangga memamerkan pernikahan mereka dikantor KUA di media sosial. Ada beberapa hal yang menjadi alasan para pasangan memilih menikah di KUA tanpa menggelar pesta pernikahan besar – besaran, berikut alasannya :

Hemat Biaya

Menikah di KUA gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya dengan syarat dilaksanakan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00. Sementara, apabila akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yaitu sebesar Rp 600.000, dimana biaya tersebut akan masuk ke kas negara. Apalagi jika tanpa disertai pesta mewah, kamu mungkin hanya perlu biaya untuk busana, makeup, dan cincin nikah saja.

Budgetnya di tabung

Karena menghemat biaya pernikahan, para pasangan pengantin bisa mengalihkan budget pernikahannya ke tabungan untuk keperluan rumah tangga mereka, seperti membeli rumah, mobil atau biaya anak mereka kelak.

Budget dipakai honeymoon

Para pasangan juga bisa memakai budget pernikahan mereka untuk berbulan madu impian, atau sekedar liburan bersama pasangan.

Lebih praktis dan santai

Pernikahan KUA automatis akan membuat hari pernikahan lebih praktis, karena tidak banyak hal yang mesti disiapkan. Selain itu pengantin juga jadi lebih santai karena tidak harus menyambut tamu dipelaminan dalam waktu lama.

Lalu, apa saja tahapan atau prosedur yang harus dipersiapkan pasangan pengantin jika memilih menikah di KUA, simak prosedurnya dibawah ini

Tahapan pendaftaran nikah di KUA

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  • Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus dispensasi dari kecamatan.
  • Datang ke KUA dan membayar biara akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
  • Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
  • Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  • Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.

Sebagai informasi, saat ini beberapa kantor KUA mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai persyaratan menikah. Baca artikel seputar sertifikat layak kawin sebagai syarat pernikahan dari KUA disini

BCA.png
Rek BCA a.n Esa Maulana A
Logo-BRI
Rek BRI a.n Esa Maulana A
687601018850535
Salin No Rekening
Screen Shot 2022-08-12 at 09.12.20
Rek BCA a.n Eric Limawan