Siapin Berkas Ini untuk Urus Administrasi Nikah ke KUA

Hai calon pengantin urus administrasi pernikahan kalian sendiri yuk!, Mudah kok, ngga perlu pake calo. Siapkan berkas-berkas dibawah ini, bawa ke KUA, ikuti alurnya deh.

Berkas-Berkas KUA Sebelum Akad Nikah Untuk Perkawinan Sesama WNI

Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain :

  1. Foto Copy KTP, Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,-
  3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo Catin ukuran 2×3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  5. Calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Catin laki-laki/perempuan
  6. Calon pengantin duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama.
  7. Calon pengantin Laki-laki yang mau berpoligami, harus ada surat izin/Dispensasi dariPengadilan Agama.
  8. Calon pengantin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah kerja KUA setempat.
  9. Anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan

Berkas-Berkas KUA Sebelum Akad Nikah Untuk Perkawinan Campuran (WNI dengan WNA)

  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy Pasport
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

Syarat-syarat umum lainnya

  1. Mengisi Formulir Pencatatan Pernikahan
  2. Surat keterangan dari anda belum menikah yg disyahkan oleh pihak RT/RW dan tingkat kecamatan
  3. Akta Kelahiran pasangan (Asli)
  4. Fotokopi KTP dan KK pasangan
  5. Fotokopi KTP kedua orang tua/ wali pasangan
  6. Fotokopi KTP kedua saksi pernikahan
  7. Pas Foto pasangan berdampingan, berwarna, ukuran 4×6, 6 lembar
  8. Surat pengantar/ Surat keterangan dari Kelurahan pasangan (Asli)
  9. Uang administrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BCA.png
Rek BCA a.n Esa Maulana A
Logo-BRI
Rek BRI a.n Esa Maulana A
687601018850535
Salin No Rekening
Screen Shot 2022-08-12 at 09.12.20
Rek BCA a.n Eric Limawan