Calon pengantin wajib tahu nih, kini sertifikat layak kawin menjadi salah satu syarat yang dianjurkan saat mengajukan pernikahan ke KUA lho.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Pasa 9 Ayat 1 yang berbunyi bahwa “setiap calon pengantin yang akan melakukan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk”.
Sertifikat Layak Kawin sendiri merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa calon pengantin sudah menjalani rangkaian pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat serta memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pengurusan dokumen nikah di KUA.
Selain pemeriksaan medis, calon pengantin juga akan mendapat edukasi terkait masalah kesehatan gizi, kesehatan reproduksi, Informasi seputar kehamilan hingga bayi lahir agar mereka tahu bagaimana mengatasi masalah yang menyertai pertumbuhan anak, termasuk stunting yang menjadi salah satu concern pemerintah.
Jika dalam hasil pemeriksaan ditemukan indikasi medis yang memerlukan perhatian lebih, calon pengantin disarankan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dengan membawa surat rujukan, termasuk juga pemberian imunisasi (Toksoid Tenatus (TT), dan imunisasi lainnya yang dibutuhkan. Pengurusan Sertifikat Layak Kawin sebaiknya dilakukan satu bulan sebelum hari pernikahan.
Prosedur
Calon pengantin datang ke kantor kelurahan setempat untuk memenuhi persyaratan pencatatan pranikah. Pihak kelurahan akan meminta calon pengantin untuk melengkapi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) yang terakreditasi. Jika tidak ada masalah, maka calon pengantin akan menerima surat keterangan atau Sertifikat Layak Kawin dari puskesmas atau faskes tempat calon pengantin menjalani pemeriksaan medis.
Surat keterangan tersebut diserahkan ke kantor kelurahan sebagai dokumen penyerta bersama dengan formulir N1 (surat keterangan nikah), N2 (formulir keterangan asal-usul), atau N4 (surat keterangan mengenai orang tua calon mempelai). Seluruh dokumen akan diserahkan ke KUA atau lembaga agama lainnya, lalu diproses di kantor catatan sipil untuk proses pernikahan dan pencatatan pernikahan.
Di dalam Pergub jelas ditegaskan sifatnya sukarela dan tidak ada klausul bahwa kalau tidak dilakukan tidak boleh menikah. Namun, Mengurus Sertifikat Layak Kawin dapat mempermudah urusan administrasi di KUA atau kantor catatan sipil. Selain itu, Sertifikat Layak Kawin juga membantu pengecekan kesehatan fisik dan kesiapan mental calon pasangan dalam menjalankan rumah tangganya.
Comments