Pernikahan Adat Toraja

Wilayah Toraja dikenal dengan pembagian kasta pada penduduknya. Pembagian kasta inilah yang nantinya akan mengatur kehidupan seseorang dalam melangsungkan pernikahan ataupun perceraian. Konon katanya, pernikahan boleh dilakukan jika keduanya berasal dari kasta yang sama, jika berbeda maka tidak diperbolehkan menikah.  Berikut ini tata cara pernikahan adat Toraja yang disesuaikan dengan kasta masing-masing:

Pernikahan Bo’bo Bannang

Pernikahan ini bisa dibilang untuk kasta yang paling rendah, karena pelaksanaanya dilakukan dengan cara sederhana. Misalnya hanya dihadiri oleh beberapa tamu undangan saja. Pesta pernikahan Bo’bo Bannang ini biasanya dilakukan di waktu malam hari dengan berbagai hidangan yang disajikan sederhana, seperti ikan dan 1 atau 2 ekor ayam.

Pernikahan Rampo Karoen

Pernikahan Rampo Karoen ini disebut sebagai pernikahan yang berasal dari kasta menengah. Acara pernikahan Rampo Karoen ini biasanya dilaksanakan di waktu sore hari di tempat kediaman mempelai wanita. Pernikahan Rampo Karoen ini dilakukan dengan sebuah acara berbalas pantun pernikahan dan mengundang kemeriahan acara tersebut. Di waktu malam hari, masing-masing dari perwakilan kedua mempelai mendengarkan keputusan hukum dan juga ketentuan pernikahan sesuai hukum Tana di hadapan para tamu dan saksi-saksi adat. Baru setelahnya acara makan malam yang dimulai dengan hidangan seekor babi dan ayam yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga tersebut.

Pernikahan Rampo Allo

Pernikahan ini merupakan pernikahan yang diperuntukkan untuk kasta tertinggi, dimana acara tersebut digelar dari keturunan bangsawan. Acaranya dilaksanakan dengan menggunakan biaya yang sangat besar dan juga waktu yang lebih panjang bahkan bisa berhari-hari. Dimulai dari acara lamaran yang disesuaikan dengan aturan ada, kemudian tahap penyelidikan atau bisa disebut dengan Palingka kada, artinya keluarga dari calon mempelai pria menemui pihak wanita dirumahnya untuk memastikan bahwa calon pasangannya memang benar-benar masih lajang dan tidak terikat dengan hubungan pada siapapun. Setelah acara penyelidikan berhasil, selanjutnya diadakan acara lamaran yang disebut dengan Umbaa Pangangan. Selanjutnya, ada perjanjian pra nikah yang disebut dengan Urrampan kapa’ yang berarti kedua belah pihak keluarga calon pasangan pengantin membicarakan tentang hukuman yang akan dijatuhkan kepada calon pengantin, apabila di hari kedua pengantin melakukan perbuatan yang menyimpang atau melanggar komitmen berumah tangga. setelah semua tahapan dilalui, baru kedua pasangan pengantin mengesahkan pernikahan, baik secara agama, keluarga, dan juga adat. Pernikahan dilangsungkan dengan diiringi hiburan musik dan tari-tarian khas adat Toraja. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BCA.png
Rek BCA a.n Esa Maulana A
Logo-BRI
Rek BRI a.n Esa Maulana A
687601018850535
Salin No Rekening
Screen Shot 2022-08-12 at 09.12.20
Rek BCA a.n Eric Limawan