Dalam agama Islam, mahar atau maskawin adalah pemberian dari calon pengantin pria kepada calon mempelai wanita, bisa berupa barang, uang, atau jasa. Dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang menyatakan,
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”
Arti mahar adalah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita. Hal ini bertujuan sebagai bukti bahwa seorang pria jujur ingin menikahi wanita dan berbuat baik kepada calon istrinya tersebut.
Mahar adalah salah satu kewajiban pertama dari calon suami kepada istri. Mahar juga tidak dapat diartikan sebagai seserahan atau hadiah mata. Mahar juga menunjukkan bahwa suami dapat memberikan nafkah duniawi maupun akhirat yang baik kepada istrinya.
Mahar hanyalah milik istri. Artinya, orang lain termasuk suaminya tidak berhak menggunakan mahar tersebut. Suami hanya diperbolehkan memegang dan memelihara mahar tanpa tujuan menggunakan atau memilikinya.
Mahar Yang Bisa Diberikan
Uang
Para ulama Islam mengisyaratkan mahar yang tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham Satu dirham kira-kira sekitar Rp185.000. Lalu, besaran mahar yang dianjurkan, yakni 10 dirham berkisar Rp1.850.000.
Mengapa batas maksimal adalah 500 dirham? Nilai tersebut sama dengan nilai yang diberikan Nabi Muhammad kepada Sayyidah ‘Aisyah.
Kendati begitu, perlu diperhatikan bahwa uang asli yang dijadikan mahar tidak boleh dilipat, ditekuk, atau dibentuk sedemikian rupa sebagai pajangan.
Hal tersebut diatur oleh Pasal 25 UU No 7 / 2011 tentang Mata Uang dan termasuk ke dalam kategori merusak.
Emas
Mahar pernikahan dalam Islam yang dapat diberikan berupa perhiasan. Suami bisa memberikan emas terbaik. Pendapat lain menyatakan bahwa 1 dirham setara dengan 0,4 gram emas, sehingga 500 dirham adalah 200 gram dengan emas 24 karat yang paling baik.
Alat Salat
Seperangkat alat solat umum diberikan dalam pernikahan umat muslim. Biasanya, alat solat juga dibarengi dengan pemberian emas atau uang tunai.
Dalam Islam, wanita dibebaskan menentukan bentuk dan seberapa banyak jumlah mahar yang diinginkannya. Meski begitu, agama Islam menyarankan agar wanita mempermudah serta meringankan mahar yang akan diberikan oleh calon pengantin pria.
Laki-laki juga disarankan untuk menyampaikan dan jujur terhadap keberatannya jika tidak sanggup memenuhi mahar yang diminta oleh wanita
Mahar Yang Tidak Diperbolehkan.
Sesuatu yang Memberatkan Calon Mempelai Pria
Agama Islam melarang pemberian mahar yang memberatkan calon mempelai pria. Pasalnya, memberatkan mahar dari calon suami dapat berdampak buruk pada kehidupan rumah tangga kedepannya.
Jika barang-barang berharga tersebut didapat calon suami dengan cara berhutang hingga tidak bisa melunasinya atau dengan cara lain yang kurang baik, hal itu berisiko menyulitkan kehidupan serta ekonomi rumah tangga ke depannya
Sesuatu yang Tidak Bernilai
Mahar pernikahan dalam Islam yang diperbolehkan harus yang bernilai dan bisa dijual. Misalnya, seperti seperangkat emas, alat salat, emas, atau barang berharga lain. Pria juga bisa memberikan mahar yang bermanfaat bagi istrinya kelak, yakni bisa ucapan syahadat, hafalan Alquran, hingga jasa lainnya.
Alasan pria tidak boleh memberikan mahar yang tidak bermanfaat atau tidak bernilai harganya karena dapat dianggap seperti merendahkan harkat dan martabat wanita.
Sesuatu yang Haram
Mahar yang diberikan kepada istri haruslah halal atau diperoleh dengan cara baik. Tidak diperbolehkan memberikan mahar dari hasil, seperti mencuri, menipu, merampok, atau hal lain yang dilarang oleh Islam