Larangan dan Sanksi dalam UU KDRT “Jangan Takut Melapor”

Kasus KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora masih ramai diperbincangkan netizen di jagat maya. Keputusan Lesti atau keluarganya sebagai korban yang berani melaporkan suaminya Risky Billar atas dugaan KDRT di apresiasi banyak warga net. Meski pada akhirnya Lesty mencabut laporannya dan memilih berdamai dengan suaminya namun langkah awalnya yang berani melaporkan suaminya ke polisi hendaknya menjadi pelajaran dan contoh positif bagi para korban KDRT lainnya untuk tidak takut melaporkan pelaku KDRT agar memberi efek jera bagi para pelaku.

Secara hukum, para korban KDRT dilindungi payung hukum oleh negara. Salah satunya tertuang dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam undang-undang ini, terdapat sejumlah larangan dan sanksi yang akan dikenakan terhadap pelaku KDRT, berikut penjelasannya :

Larangan dalam UU KDRT

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:

Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Kekerasan seksual: perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

Penelantaran rumah tangga: perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan/perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi orang yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Sanksi Pidana dalam UU KDRT

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 juga memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:

pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;

pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat;

pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal; pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;

pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga meliputi:

pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;

pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp 12 juta hingga Rp 300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu;

pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.

Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga meliputi:

pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi.

Pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT, yakni berupa:

pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;

penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu

BCA.png
Rek BCA a.n Esa Maulana A
Logo-BRI
Rek BRI a.n Esa Maulana A
687601018850535
Salin No Rekening
Screen Shot 2022-08-12 at 09.12.20
Rek BCA a.n Eric Limawan