Dokumen pernikahan terbaru menjadi syarat wajib agar pernikahan kamu bisa resmi menurut negara. Sayangnya, sering kali calon suami istri lebih fokus mengatur resepsi pernikahan. Tak sedikit yang mengesampingkan proses akad nikahnya. Padahal justru inilah tahapan yang penting banget dalam menikah.
Ada berbagai dokumen yang harus disiapkan sebelum kamu dan pasangan bisa melakukan akad, pemberkatan, ataupun peresmian sebagai pasangan suami istri di hadapan agama dan negara. Tak boleh dianggap enteng, calon mempelai harus menyediakan waktu untuk mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan sebelum menikah.
Dokumen Pernikahan Terbaru 2022
Apa saja sih persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan di tahun 2022? Berikut selengkapnya:
1. Surat Pengantar Pernikahan
Kebanyakan orang pasti tahunya kalau mau menikah itu ke Kantor Urusan Agama (KUA). Tapi sebelumnya ada hal yang harus kamu persiapkan yaitu surat pengantar dari kantor RT/RW. Ini adalah syarat pertama untuk mendaftarkan pernikahan yang resmi baik di hadapan hukum negara dan hukum agama.
Untuk mempersiapkan surat pengantar pendaftaran pernikahan mudah saja. Siapkan KTP asli dan fotokopi KTP kamu dan pasangan. Kemudian bawa ke kantor RT/RW. Sebisa mungkin, urus sendiri surat pengantar ini. Kalau benar-benar tidak ada waktu, baru didelegasikan kepada orang terdekat.
2. Surat Keterangan Belum Menikah
Langkah kedua adalah mendapatkan surat keterangan belum menikah atau N1, N2, N3, dan N4 dari kantor kelurahan. Perlu diketahui tentang N1 – N4 adalah:
- N1: surat keterangan untuk menikah
- N2: surat keterangan asal-usul
- N3: surat persetujuan mempelai
- N4: surat keterangan tentang orang tua.
Dokumen pernikahan terbaru yang dibutuhkan untuk mengurus surat-surat ini adalah:
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP orang tua pemohon
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP saksi dari kedua belah pihak
- Surat pengantar yang sudah ditandatangani RT/RW
- Fotokopi surat pengantar
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dilengkapi materai Rp 6.000,- dengan 2 saksi dan ditambahkan stempel dari RT/RW setempat
- Khusus untuk anggota TNI/POLRI harus menyertakan surat izin dari atasan.
Perlu diketahui bahwa setiap fotokopi dokumen di atas harus berjumlah 2 lembar. Formulir permintaan N1 – N4 harus dikembalikan ke kantor kelurahan. Nantinya formulir akan difotokopi 2 kali dan ditandangani setiap lembarnya. Setelah itu, baru N1 – N4 bisa dibawa pulang.
3. Dokumen yang Perlu Disiapkan Sesuai Agama yang Dianut
Persiapan selanjutnya bisa berbeda-beda, tergantung dari agama yang dianut pasangan calon mempelai. Pada umumnya, harus ada fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran calon mempelai pria dan wanita, dan N1 – N4. Ini dia yang perlu disiapkan di tiap agama:
# A. Islam
Siapkan dokumen berikut:
- Bukti imunisasi TT1 untuk calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT2 dari Puskemas setempat
- Pas foto 3×2 sebanyak 5 lembar dengan background biru dan pas foto berdampingan 4×6 sebanyak 6 lembar
# B. Kristen & Katolik
Siapkan dokumen berikut:
- Surat baptis
- Pas foto berwarna 4×6 (3 lembar)
- Sertifikat bimbingan pra nikah dari gereja
- Surat permohonan pemberkatan di gereja
- Akta pernikahan orang tua
- Akta kematian jika orang tua sudah meninggal
# C. Hindu
Siapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan pemeluk agama Hindu
- Surat permohonan pemberkatan di pura
- Pas foto berwarna 4×6 (3 lembar)
- Akta pernikahan orang tua
- Akta kematian jika orang tua sudah meninggal
# D. Budha
Siapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan pemeluk agama Budha
- Surat permohonan pemberkatan di wihara
- Pas foto berwarna 4×6 (3 lembar)
- Akta pernikahan orang tua
- Akta kematian jika orang tua sudah meninggal.
Itulah beragam dokumen pernikahan terbaru semua agama yang harus kamu persiapkan kalau ingin menikah di tahun 2022.