Ada banyak dokumen yang harus disiapkan jika kamu menikah dengan warga negara asing atau WNA. Berikut beberapa dokumen syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin beda negara :
Dokumen persyaratan nikah untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Certificate of No Impediment (CNI) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedubes.
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon mempelai WNA.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akta kelahiran diperlukan sebagai syarat nikah.
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
- Akta cerai jika sudah pernah kawin.
- Akta kematian pasangan kawin bila meninggal.
- Surat keterangan domisili saat ini diperlukan untuk persyaratan nikah.
- Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar.
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama nonmuslim.
Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing syarat sah nikah yang harus dipenuhi yakni:
- Akta kelahiran terbaru asli
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili,bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Semua dokumen persyaratan nikah tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Kemudian juga harus dilegalisir oleh kedutaan negara calon mempelai WNA yang ada di Indonesia.
Dokumen persyaratan nikah untuk WNI
Syarat nikah untuk calon mempelai WNI yang akan menikah dengan WNA hampir mirip dengan dokumen persyaratan pernikahan satu negara, yaitu:
- Surat pengantar RT dan RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA. Surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data orang tua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orang tua, hanya untuk anak pertama
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar-
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir
- Prenup atau perjanjian pra nikah
Calon mempelai WNI juga harus mempersiapkan dokumen syarat nikah lain yang akan diminta oleh kedutaan asing dari negara asal mempelai WNA, yakni:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
- Fotokopi prenup (jika ada)
Lamanya pengurusan dokumen tergantung pada kinerja kantor kedutaan besar (kedubes) dan bagian urusan imigrasi lainnya. Oleh karena itu, calon pengantin harus mempersiapkan dokumen jauh-jauh hari agar waktunya tidak mepet.