KUA di bawah kemenag ternyata sekarang sudah menyediakan sistem informasi yang digunakan untuk pendaftaran nikah secara online. Sistem tersebut yakni Simkah atau Sistem Informasi Manajemen Nikah, dan bisa diakses melalui simkah.kemenag.go.id.
Begini langkah-langkah untuk daftar nikah secara online.
Akses situs SIMKAH
Pertama kamu harus mengunjungi websitenya yaitu simkah.kemenag.go.id.
Klik daftar nikah
Scroll ke bawah lalu cari bagian daftar nikah. Kemudian klik tombolnya.
Tentukan KUA tempat di mana kamu akan menikah
Langkah selanjutnya yaki menentukan KUA yang akan jadi tempat kamu menikah. Isiannya terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, nikah di, dan tanggal akad nikah.
Input data kedua mempelai
Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi kelengkapan data kedua mempelai. Adapun data yang harus diisi yakni data calon suami dan istri, data kedua orang tua calon suami dan istri, serta wali nikah.
Lengkapi dokumen
Kemudian kamu harus melengkapi dokumen yang diminta. Tinggal scan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan menikah lalu unggah pada form yang sudah disediakan.
Nomor telepon dan email
Kamu juga harus memasukkan alamat telepon dan email. Pastikan nomor telepon dan emailnya aktif.
Foto nikah
Siapkan foto untuk buku nikah nanti karena kamu juga harus melengkapi foto. Tinggal unggah saja dari laptop atau smartphonemu.
Bukti pendaftaran
Saat semua langkah dan persyaratan di atas terpenuhi, maka di akhir kamu harus mencetak bukti pendaftaran nikahnya.
Hal yang paling penting yang perlu kamu perhatikan yakni soal dokumen untuk mendaftar nikah. Adapun dokumen yang dibutuhkan yakni :
- Surat Pengantar Nikah (N1) biasanya didapat dari kelurahan/desa 2.
- Surat Persetujuan Mempelai (N2)
- Surat Izin Orang Tua (N5) jika calon pengantin di bawah usia 21
- Surat Akta Cerai jika pengantin sudah pernah menikah dan bercerai
- Surat Izin Komandan jika calon pengantin adalah anggota TNI atau POLRI
- Surat Akta Kematian jika calon pengantin adalah duda/janda ditinggal mati
- Dispensasi dari pengadilan agama bila calon suami atau istri kurang dari 19 tahun
- Izin poligami
- Izin dari kedutaan besar untuk WNA
- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan jika nikah akan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
- Foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar; foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar