Kalian pernah tidak mendapat undangan akad atau resepsi menikah di hari Jumat?. Beberapa orang mungkin akan bertanya-tanya kenapa sih undangan hari jumat, bahkan bisa jadi sebagian lagi akan mengeluh kesulitan untuk menghadiri undangan tersebut karena masih hari kerja dan sulit ijin dari kantor. Namun hal ini tidak menyurutkan banyak pasangan yang memilih hari jumat sebagai hari bahagianya, terutama pasangan muslim. Mengapa hari Jumat begitu spesial untuk melangsungkan pernikahan? Yuk simak beberapa penjelasannya.
1. Hari Jumat Merupakan Hari Paling Agung
Hari Jumat merupakan hari paling agung diantara hari lain di dalam islam. Diharapkan ketika pernikahan dilakukan di waktu yang baik, kehidupan ke depannya akan baik pula.
Rasullullah Shallalu’alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Jumat merupakan sayyidul ayyam atau pemimpin semua hari, hari paling agung di sisi Allah. Dalam Hadist Riwayat Ahmad No.10823, disebutkan oleh Rasullullah bahwa Jumat merupakan hari terbaik saat matahari terbit.
Selain itu, hari Jumat menurut hadist tersebut merupakan momen dimana Nabi Adam Alaihissalam dimasukkan dan dikeluarkan dari surga. Waktu dimana seorang hamba yang shalat dan berdoa, kemudian dikabulkan juga ada di hari Jumat.
Pernikahan merupakan salah satu ibadah, bahkan ibadah yang jangka waktunya seumur hidup. Tentu menjadi lebih spesial momen penting tersebut jika dilaksanakan di hari yang agung.
2. Hari Diciptakannya Adam dan Hawa
Hari Jumat merupakan saat dimana Nabi Adam Alaihissalam dan Siti Hawa diciptakan. Ada hikmah mengapa Allah memilih Jumat sebagai hari penciptaan Nabi Adam dan Siti Hawa. Tentunya hikmah penciptaan tersebut sangat baik. Menikah adalah upaya mendulang banyak kebaikan. Diharapkan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan, akan membawa hal-hal positif untuk kehidupan kedepannya.
3. Dianjurkan Oleh Para Salaf
Sebenarnya akad nikah tidak harus mutlak pada hari-hari tertentu. Semua hari itu baik, akan tetapi ada hari yang memang dianjurkan karena kebaikannya berlipat. Seperti halnya hari Jumat. Hari dimana banyak peristiwa besar terjadi.
Seperti yang disebutkan sebelumnya. Di hari Jumat, Allah menciptakan Nabi Adam dan Siti Hawa. Selain itu, hari ke-lima dalam penanggalan Masehi ini juga menjadi momen terbaik matahari terbit, seperti yang diungkapkan oleh Rasullullah.
Hal inilah yang membuat beberapa ulama fikih ada yang menghukumi sunnah jika menyelenggarakan akad nikah di hari baik ini. Beberapa ulama salaf yang menganjurkan adalah Samurah bin Habib serta Rasyid bin Said.
4. Hari Terjadinya Pernikahan Para Nabi dan Pemimpin
Tercatat bahwa hari Jumat merupakan momen dimana para Nabi dan Auliya menikah. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hari Jumat adalah saat Nabi Adam diciptakan dan menikah. Selain beliau, ada beberapa Nabi lain yang juga menikah di hari Jumat. Diantaranya, Nabi Yusuf dan istrinya, Nabi Musa dan Shafrawa, Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis, Nabi Muhamad dan Siti Khadijah, Nabi Muhammad dan Siti Aisyah, Ali bin Abi Thalib serta Fatimah Az-Zahra (Putri Rasullullah dan Siti Khadijah)
Tidak Ada Dalil Hari Baik untuk Akad Nikah Tapi Dianjurkan
Memang ada banyak keutamaan hari Jumat tetapi tidak ada yang menyebutkan bahwa menikah harus atau disunnahkan di hari tersebut. Walaupun demikian, sebagian ulama justru menganjurkannya. Mengapa demikian?
Kata anjuran sifatnya lebih umum. Beda dengan kata disunnahkan. Anjuran berarti saran walaupun tanpa dalil. Sedangkan sunnah harus ada dalil dari Al-Quran atau Hadist Shahih.
Ulama menggunakan kata dianjurkan sebagai bentuk motivasi untuk mencari kebaikan. Pernikahan adalah ibadah yang baik, sifatnya pun lama. Tentunya segala hal yang menyangkut di dalamnya haruslah yang serba baik. Tidak terkecuali dalam pemilihan hari akad. Anjuran ini bisa dilaksanakan, juga bisa tidak tergantung situasi.
Jika memang tidak memungkinkan menikah di hari Jumat karena beberapa alasan, tidak perlu memaksakan bahkan sampai mengundur harinya. Sebab jika sampai hari pernikahan diundur hanya karena mencari hari baik untuk akad nikah bukan karena alasan darurat, dikhawatirkan akan mendatangkan dosa, terutama bagi kedua calon pengantin.